
sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 1170/SK/SMKS R.P/III/2025 Tanggal 01 Maret 2025 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMKS Raden Paku Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa siswa yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan LULUS adalah siswa yang menyelesaikan seluruh pembelajaran mulai dari kelas X sampai dengan kelas XII.
untuk PENGUMUMAN KELULUSAN dapat dilihat dilink dibawah ini dengan memasukkan NISN siswa :
https://sites.google.com/view/pengumuman-skarapawa?usp=sharing
Nama dan NISN bisa dilihat di Document dibawah ini